HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan termasuk pensiunan TNI-Polri sudah dimulai hari ini, Jumat (22/3/2024).
“Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024,” dikutip dari Instagram resmi Taspen @taspen, Jumat (22/3/2024).
Dalam unggahan itu, Taspen juga menyebutkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan seperti besaran tunjangan hari raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Baca Juga : HUT ke-78, Korpasgat Gelar Donor Darah Serentak di 13 Wilayah dengan Target 5.000 Kantong
Lalu, tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selain itu, Taspen juga menyebutkan bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024;
Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar
Baca Juga : Taruna Ikrar: Kolaborasi BPOM-POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;
Sementara itu, bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi.
Adapun pencairan THR pensiunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga : Ilham Arief Sirajuddin Kukuhkan Irwansyah Sukarana, KBPP Polri Gowa Siap Berbenah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
