Logo Harian.news

Hore! THR Pensiunan PNS Sudah Cair Hari Ini 22 Maret 2024

Editor : Redaksi II Jumat, 22 Maret 2024 21:00
Dok. Bisnis.com
Dok. Bisnis.com

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan termasuk pensiunan TNI-Polri sudah dimulai hari ini, Jumat (22/3/2024).

“Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024,” dikutip dari Instagram resmi Taspen @taspen, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga : Gaji Pensiun PNS 2026 Aman, Cek Nominal Tiap Golongan di Sini

Dalam unggahan itu, Taspen juga menyebutkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan seperti besaran tunjangan hari raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Lalu, tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selain itu, Taspen juga menyebutkan bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024;

Baca Juga : TMMD ke-128 Kodim Selayar: Warga Bahu-membahu di Tengah Curah Hujan Tinggi

Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar

Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;

Sementara itu, bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi.

Baca Juga : TNI Siapkan 514 Batalyon Teritorial di Setiap Kabupaten

Adapun pencairan THR pensiunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda