Logo Harian.news

Imbauan MUI Soal Perbedaan Idulfitri: Jangan Saling Memaksakan

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 19 Maret 2026 23:24
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: dok MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: dok MUI

🔹 Rukyatul Hilal: Observasi langsung terhadap visibilitas hilal di ufuk barat pada sore hari 29 Ramadan. Metode ini menekankan aspek empiris dan kesaksian visual.

Di Indonesia, kedua metode ini hidup berdampingan. Nahdlatul Ulama (NU) cenderung mengutamakan rukyat dengan kriteria imkan rukyah, sementara Muhammadiyah lebih mengandalkan hisab hakiki wujudul hilal.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama, berupaya menjembatani keduanya dalam forum Sidang Isbat.

Baca Juga : Langit Sama, Lebaran Bisa Beda?

Namun, ketika data falak menunjukkan hilal berada di bawah kriteria visibilitas—seperti kondisi Maret 2026—maka perbedaan hasil menjadi hampir tak terelakkan. Dan di sinilah, imbauan Kiai Cholil menjadi relevan: perbedaan adalah konsekuensi, bukan konflik.

Kriteria Imkan Rukyah: Mengapa 3 Derajat dan 6,4 Derajat?

Angka-angka ini bukan asal-asalan. Kriteria imkan rukyah (possibility of lunar crescent visibility) yang disepakati dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2019 merupakan hasil riset astronomi dan atmosfer selama puluhan tahun.

[wptb id="53796" not found ]

Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret, 120 Titik Rukyat Pantau Hilal Syawal 1447 H

Dengan tinggi hilal maksimal 2,51 derajat dan elongasi 6,1 derajat di Indonesia pada 29 Ramadan 1447 H, secara teknis hilal sangat sulit—bahkan hampir mustahil—dirukyat secara valid. Inilah yang memprediksi potensi perbedaan idul fitri 2026 kelompok yang berpegang pada hisab mungkin akan menetapkan 1 Syawal pada 20 Maret, sementara yang menunggu hasil rukyat mungkin menggenapkan Ramadan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret.

Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004: Kerangka Hukum yang Sering Dilupakan

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan metodologis, ada satu dokumen penting yang kerap terabaikan: Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa) dan Drs. H. Hasanuddin (Sekretaris) ini menetapkan empat poin krusial:

1. Penetapan dilakukan oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama berdasarkan metode ru’yah dan hisab, dan berlaku secara nasional.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda