2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan pemerintah tersebut.
3. Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas Islam, dan instansi terkait sebelum menetapkan.
4. Hasil rukyat dari daerah dengan mathla’ sama (wilayah terbit bulan yang sama) dapat dijadikan pedoman, meski berada di luar Indonesia.
Baca Juga : Langit Sama, Lebaran Bisa Beda?
Fatwa ini sejatinya adalah kompromi cerdas: mengakui otoritas negara dalam penetapan kalender resmi, sembari membuka ruang partisipasi bagi berbagai metode dan pemangku kepentingan. Namun dalam praktik, fatwa ini kerap “dikalahkan” oleh loyalitas metodologis masing-masing kelompok.
Sidang Isbat 19 Maret 2026: Momen Penentu yang Dinanti
Pada Kamis malam, 19 Maret 2026, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat. Forum ini akan mempertemukan perwakilan ormas Islam, ulama, pakar falak, dan instansi terkait untuk:
Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret, 120 Titik Rukyat Pantau Hilal Syawal 1447 H
– Menerima laporan hasil rukyatul hilal dari 124 titik observasi di seluruh Indonesia
– Mendengar paparan posisi hilal berdasarkan data BMKG dan BIG
– Bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan penetapan 1 Syawal 1447 H
Hasil sidang ini akan diumumkan secara resmi dan menjadi acuan nasional. Namun, sejarah mencatat: tidak semua kelompok terikat dengan keputusan Sidang Isbat.
Sebagian memilih berpegang pada metode internal mereka, dengan konsekuensi munculnya perbedaan idul fitri 2026.
Sikap Bijak Menghadapi Perbedaan: Antara Fikih dan Realitas Sosial
Kiai Cholil tidak hanya berhenti pada imbauan “jangan memaksakan”. Ia juga menawarkan kerangka berpikir yang lebih substantif:
“Kalau tidak tahu, ikut saja kepada ulama yang kita yakini atau pemerintah yang kita yakini, selama tidak mengajak kepada maksiat dan kedzaliman.”
Pernyataan ini mengandung dua prinsip penting:
🔸 Prinsip Taqlid yang Bertanggung Jawab: Bagi awam yang tidak mendalami ilmu falak, mengikuti otoritas yang dipercaya adalah solusi syar’i. Islam tidak membebani individu dengan kewajiban yang di luar kapasitas keilmuannya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
