Logo Harian.news

Ini Alasan Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan

Editor : Rasdianah Rabu, 21 Mei 2025 15:41
Aktivitas di pabrik Sritex sebelum dinyatakan pailit. Foto: dok Pabrik Sritex
Aktivitas di pabrik Sritex sebelum dinyatakan pailit. Foto: dok Pabrik Sritex

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penangkapan eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Iwan ditangkap terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.

“Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip dari laman kumparan, Rabu (21/5/2025).

Harli menjelaskan, penyidik kemudian melacak keberadaan Iwan dari beberapa nomor ponselnya. Hingga akhirnya, Iwan terdeteksi berada di kawasan Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih

“Kemarin malam itu ternyata terdekteksi yang bersangkutan ada di Jalan Enggano di Solo. Sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Saat ini, Iwan Setiawan menjabat Komisaris Utama Sritex. Dia menjabat Direktur Utama PT Sritex periode 2014-2023. Sementara yang menjabat Dirut Sritex saat ini adalah adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto.

Namun, belum diketahui peranan Iwan dalam perkara tersebut. Iwan dan pihak Sritex pun belum berkomentar mengenai perkara maupun penangkapan tersebut.

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim

PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan emiten tekstil tersebut.

Belum ada keterangan dari pihak Sritex mengenai penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda