Logo Harian.news

Ini Daftar 54 TPS di Sulsel yang Berpotensi PSU, Lengkap dengan Pelanggarannya: Takalar Terbanyak

Editor : Rasdianah Senin, 19 Februari 2024 14:31
ilustrasi Pemilu. foto: ist
ilustrasi Pemilu. foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulsel berpotensi melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad merilis TPS-TPS tersebut dengan poin pelanggarannya.

Berikut deretan TPS di Sulsel yang dirangkum harian.news dari data Bawaslu:

1. Kabupaten Toraja Utara

Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman

TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kec. Awan Rantekarua, TPS 004, Lembang Salu Kec. Sopai, TPS 003, Lembang Sikuku Kec. Kapala Pitu
dan TPS 002, Kel. Malango Kec. Rantepao. Aturan yang dilanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

2. Kota Parepare

TPS 02, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, dengan aturan yang dilanggar UU 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU 25 Tahun 2024 Pasal 80 ayat (2) huruf d.

3. Kabupaten Takalar

TPS 3 Desa Bontoloe, Kec. Galesong, TPS 8 Desa Bontoloe, Kec. Galesong, TPS 2 Kel. Mannongkoki, Kec. Polongbangkeng Utara, TPS 12, Kel. Mannongkoki, Kec. Polongbangkeng Utara, TPS 1 Kel. Kalabbirang, Kec. Pattallassang, TPS 13 Kel. Pallantikang, Kec. Pattallassang
dan TPS 6 Desa Banggae, Kec. Mangarabombang.

Baca Juga : Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025

Aturan yang dilanggar, UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2, PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi pemilih pasal 124, PKPU No. 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pasal 80 ayat 2 huruf (d).

Perbawaslu No. 1 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024 pasal 42, Keputusan KPU No. 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, Surat Edaran Bawaslu No. 21 Tahun 2024.

UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2, PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi pemilih pasal 124, PKPU No. 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pasal 80 ayat 2 huruf (d), Perbawaslu No. 1 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024 pasal 42,

Baca Juga : Pengamat Nilai Gugatan Pilwalkot Makassar Sulit Dilanjutkan

Keputusan KPU No. 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, Surat Edaran Bawaslu No. 21 Tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap isu-isu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan umum di TPS tahun 2024.

4. Kabupaten Sidenreng Rappang

TPS 004 Kelurahan Arawa Kec.Watang Pulu Kab.Sidenreng Rappang, aturan yang dilanggar Pasal 533 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

5. Kabupaten Kepulauan Selayar

TPS 21 Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng, TPS 17 Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng dan TPS 02 Kelurahan Putabangun Kecamatan Bontoharu.

Baca Juga : Bawaslu: 180 Rekomendasi PSU, 26 Tidak Dijalankan KPU

Aturan yang dilanggar UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2, PKPU No. 7 Tahun 2022, Pasal 124, PKPU No. 25 tahun 2023 pasal 80 ayat 2 huruf (d), Perbawaslu No. 1 tahun 2024 pasal 42, Keputusan KPU No. 66 tahun 2024, Surat Edaran Bawaslu No. 21 Tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap isu-isu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan umum di TPS tahun 2024

6. Kabupaten Tana Toraja

TPS 02 Pondingao’ Kec. Masanda, TPS 01, Desa/Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng, TPS 02, Desa/Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng, TPS 03, Desa/Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng
dan TPS 04, Desa/Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng.

Aturan yang dilanggar, Pasal 349 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 116 ayat (2), pasal 117 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 118 ayat (2) ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, dan Ketentuan lampiran I Bab II huruf B angka 3 Huruf p Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

7. Kabupaten Enrekang

TPS 11 Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla, dengan aturan yang dilanggar
UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

8. Kabupaten Pinrang

TPS 25 Kelurahan Pacongang Kecamatan
Paleteang dengan aturan yang dilanggar, UU 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU 25 Tahun 2024 Pasal 80 ayat (2) huruf d.

9. Kabupaten Barru

TPS 1 Kelurahan Takkalasi Kecamatan Balusu, aturan yang dilanggar UU 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d. Pasal 24 ayat (1) huruf a PKPU 25/2023.

10. Kabupaten Soppeng

TPS 006 Limpomajang dan TPS 007 Tellulimpo’e dengan aturan yang dilanggar pada Pasal 372 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

11. Kota Palopo

TPS 6, Kel. Pontap, Kecamatan Wara Timur (lalu, TPS 14 Balandai), TPS 15 Temmalebba, TPS 2 Mungkajang, TPS 15 Rampoang, ada dua aturan yang dilanggar diantaranya Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Serta, Pasal 80 angka (2) huruf d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

12. Kabupaten Bone

TPS 15 Kelurahan Bajoe kecamatan Tanete Riattang Timur
dan TPS 16 Kelurahan Bajoe kecamatan Tanete Riattang Timur, dengan aturan yang dilanggar, pasal 372 ayat (2) huruf d UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

13. Kabupaten Wajo

TPS 5 Kelurahan Maddukelleng Kecamatan Tempe, TPS 7 Kelurahan Pattirosompe Kecamatan Tempe, TPS 6 Kelurahan Wiring Palennae Kecamatan Tempe, TPS 10 Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe, TPS 3 Desa Botto Kecamatan Takkalalla dan TPS 1 Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe

Aturan yang dilanggar, UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2, PKPU No. 7 Tahun 2022, pasal 124, PKPU No. 25 tahun 2023, pasal 80 ayat 2 huruf (d), Perbawaslu No. 1 tahun 2024, pasal 42, Keputusan KPU No. 66 tahun 2024, Surat Edaran Bawaslu No. 21 Tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap isu-isu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan umum di TPS tahun 2024.

14. Kabupaten Jeneponto

TPS 05 Empoang Utara kecamatan Binamu
dan TPS 04 Kelurahan Bonto Tangga, dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d. Pasal 24 ayat (1) huruf a PKPU 25/2023.

15. Kabupaten Pangkep

TPS 002 Desa boddie Kec Mandalle, TPS 032 Kel Samalewa Kec. Bungoro, TPS 021 Kel Samalewa Kec. Bungoro
dan TPS 002 Desa Gentung Kec. Labakkang.

Aturan yang dilanggar, Pasal 516 Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 327 Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

16. Kabupaten Maros

TPS 02 Hasanuddin dan TPS 04 Kelurahan Mario Pulana dengan aturan yang dilanggar UU 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d. Pasal 24 ayat (1) huruf a PKPU 25/2023.

17. Kabupaten Sinjai

TPS 23 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara, TPS 18 Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, TPS 06 Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, TPS 007 Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara
dan TPS 021 Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan.

Sedangkan aturan yang dilanggar UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2, PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi pemilih pasal 124, PKPU No. 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pasal 80 ayat 2 huruf (d),

Perbawaslu No. 1 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024 pasal 42, Keputusan KPU No. 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, Surat Edaran Bawaslu No. 21 Tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap isu-isu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan umum di TPS tahun 2024.

18. Kabupaten Gowa

TPS 02 Desa Bontolempangan kec. Bontolempangan, TPS 02 Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu dengan aturan yang dilanggar UU 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU 25 Tahun 2024 Pasal 80 ayat (2) huruf d.

19. Kota Makassar

TPS 02 Kel Bulogading Kec. Ujung Pandang, dan TPS 04 Kel Baru Kec Ujung Pandang, aturan yang dilanggar Pasal 372 ayat (2) huruf d UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda