HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai mengenalkan dan mensosialisasikan syarat untuk bakal calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar mendatang.
Koordinator Humas Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Muh Abdi Goncing mengatakan, untuk perseorangan membutuhkan dukungan minimal 67.402 KTP sebaran di 8 Kecamatan di Wilayah Kota Makassar.
“Kita mulai sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) dengan berbagi media, di antarnya di dunia internet, sebagai sosialisasi awal,” kata Abdi nama karibnya, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo
“Jumlah itu untuk 8 Kecamatan di Wilayah kota Makassar, mereka (bakal calon) harus mempersiapkan itu,” ujarnya.
Abdi menjelaskan, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termasuk pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).
“Jumlah dukungan tersebut tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud,” jelasnya.
Baca Juga : Setelah Ditetapkan Jadi Gubernur, Andi Sudirman Ceritakan Sikap Sportif Danny
Dengan disosialisasikan hal ini, Abdi berharap para bakal calon Pilwalkot Makassar bisa lebih cepat mengumpulkan syarat jika ingin maju perseorangan.
“Masih ada rapat terkait waktu pengumpulan, tapi Kita berharap mereka yang mau maju perseorangan bisa cepat kumpul persyaratannya, guna mempermudah pendataan yang dilakukan KPU,” harapnya.
Lebih jauh, Abdi menerangkan untuk kota Makassar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu mencatat sebanyak 1.036.941 tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(NURSINTA)
Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
