Logo Harian.news

Ini Pasal yang Mengintai Jika KPU Tidak Lakukan PSU

Editor : Rasdianah Selasa, 20 Februari 2024 18:16
Kantor KPU Makassar. (Foto: dok HN)
Kantor KPU Makassar. (Foto: dok HN)
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dijadwalkan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di Kota Makassar, pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar Risal Suaib, menerangkan sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan PSU.

Baca Juga : MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Palopo Diperintahkan Gelar PSU

“Ini sifatnya harus, jika tidak dilaksanakan PSU, KPU Makassar akan kena,” tegas Risal, sapaanya, Selasa (20/2/2024).

Ia menjelaskan, aturan tersebut ada di pasal 549 yang mengatur, KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi.

“Sesuai dengan aturan tersebut. Anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” terangnya.

Baca Juga : Munafri: Biarkan Tim Kami Menikmati Efouria

Sementara untuk Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ada pada pasal 502 yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS.

“Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda