HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Inovasi Pesona Daeng milik Rumah Sakit Umum Daya (RSUD) Kota Makassar terima penghargaan Innovate Mayor Award (IMA) Pemerintah Kota Makassar 2024.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis bersama Sekda Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat puncak perayaan HUT Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Sabtu (9/11/2024).
Inovator PESONA DAENG, Rima Kusumah Dewi mengatakan, inovasi ini merupakan singkatan dari program pengelolaan sampah organik anorganik dan penghematan energi (Pesona Daeng).
Baca Juga : Jangan Sampai Salah, Intip Jam Operasional Poliklinik dan UGD RSUD Daya Makassar
Sebagi bentuk komitmen RSUD Daya Makassar terhadap pengelolaan sampah dan urgensi permasalahan lingkungan.
“Untuk membantu rumah sakit mengelola sampah organik dan anorganik serta melakukan penghematan energi,” ujar Rima.
PESONA DAENG memiliki tujuh program besar yang menjadi kunci dalam pelaksanaannya diantaranya, mengurangi penggunaan air dan listrik yang tidak perlu, mendorong konsumsi makanan alami (real food).
Baca Juga : Visi dan Misi RSUD Daya Makassar: Menuju Pelayanan Kesehatan Berstandar Kota Dunia
Kemudian, menggunakan barang-barang yang dapat didaur ulang, melakukan penghematan air secara efisien, meningkatkan aktivitas fisik pegawai, penghijauan di lingkungan rumah sakit dan mendaur ulang sampah melalui teknik fermentasi, pengomposan, hingga peningkatan nilai guna barang-barang bekas.
“Dengan inovasi yang telah dibuat, RSUD Daya akan terus melakukan perkembangan sebagai bukti kesinambungan terhadap upaya peningkatan mutu layanan dan efisisensi,” jelasnya.
Kata Rima, kedepan pihaknya akan melakukan uji kelayakan kepada produk yang dihasilkan dari inovasi PESONA DAENG.
Baca Juga : RSUD Daya Makassar Siapkan Uji Kelayakan Program PESONA DAENG
“Contoh seperti salah satu produk daur ulang kami berupa Sabun cuci tangan ramah lingkungan dari Eco Emzyme, akan dilakukan pengujian kelayakan bahan dan kandungan agar diyakinkan aman untuk digunakan,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News