Logo Harian.news

IPW Kecam Kekerasan Aparat Tangani Pendemo

Editor : Rasdianah Jumat, 23 Agustus 2024 15:54
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. (Foto/int)
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. (Foto/int)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan aparat dalam menangkap pendemo di depan Gedung DPR saat mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis, (22/8/2024).

Setidaknya ratusan orang pendemo ditangkap aparat kepolisian, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya mengatakan bahwa sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman dan Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi.

Baca Juga : Soroti Penetapan Tersangka Dirut JAKTV, IPW: Intimidasi Kerja Jurnalistik!

“Sementara berdasarkan informasi pihak Polda Metro hanya membatasi jumlah advokat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.

Sugeng juga mengatakan bahwa demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Demo mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia memprotes upaya DPR RI mengesahkan RUU Pilkada yang disinyalir mengesampingkan putusan MK No.60 dan No.70.

Baca Juga : IPW Apresiasi Kejagung Bongkar Kasus Hakim Nakal

“Protes mahasiswa dan publik di depan DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota anggota DPR RI taat pada konstitusi karena sudah sangat jelas diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf e UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan,” ucapnya.

Pada sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa.

Hingga pukul 03.00 Wib Kamis (22/8/2024), jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang. Sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi.

Baca Juga : Kecam Teror Kepala Babi di Tempo, IPW Dorong Kapolri Lakukan Penyidikan

“Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai. Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain,” kata Sugeng dalam siaran persnya.

IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggotanya di lapangan yang menangani demo demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana,” kata Sugeng.(*)

Baca Juga : IPW Desak Propam Periksa Penyidik Kasus Fraud BSI Bengkulu

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda