Logo Harian.news

Izin Berbenah, Dirut Pertamina Siap Diproses Hukum jika Korupsi

Editor : Rasdianah Selasa, 11 Maret 2025 22:07
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menghadap Presiden Prabowo di Istana Negara. Foto: ist
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menghadap Presiden Prabowo di Istana Negara. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan siap diproses hukum jika melakukan korupsi ataupun menerima suap demi kepentingan tertentu. Simon menegaskan bahwa tidak boleh ada insan Pertamina yang menerima suap untuk kepentingan tertentu.

“Jangan sampai ada insan Pertamina yang terima suap untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Seandainya itu terjadi, Kita harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Simon dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta, dikutip dari kompas, Selasa (11/3/2025).

“Bahkan apabila itu terjadi pada diri saya sendiri, Saya juga siap untuk diproses hukum,” kata dia melanjutkan.

Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih

Simon lantas mengungkapkan kondisi terkini di internal Pertamina.

Menurutnya, saat ini mereka semua sedang berbenah dan menerapkan zero tolerance terhadap korupsi.

“Kondisi kami saat ini, izinkan Kami berbenah. Izinkan kami lakukan semangat zero tolerance terhadap korupsi, tidak hanya korupsi. Juga terhadap suap, suap di dalam internal Pertamina. Kita juga harus berbenah diri,” tutur Simon.

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim

Simon berharap semua insan Pertamina dijauhkan dari perbuatan melanggar hukum.

Dia juga mengganti sejumlah pejabat di bawahnya di Pertamina usai banyak orang yang ditangkap Kejagung.

“Namun tentunya dengan semangat untuk bekerja sebaik-baiknya, semoga kita semua selalu dijauhkan dari perbuatan melanggar hukum atau perbuatan tercela,” kata Simon.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Diketahui, Pertamina tengah dirundung beragam masalah hukum, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka, 6 di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Baca Juga : Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Resmi Laporkan Dugaan Mega Korupsi Perusahaan Ini

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda