Logo Harian.news

Izin Pemanfaatan Ruang PT KIT-LT dan PT VIP Dicabut di Lutim

Editor : Redaksi II Senin, 30 Juni 2025 13:50
Pemasangan patok PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur bersama perwakilan Kedatuan Luwu dan masyarakat dan pada Jumat (27/6/2025). Foto IST
Pemasangan patok PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur bersama perwakilan Kedatuan Luwu dan masyarakat dan pada Jumat (27/6/2025). Foto IST

HARIAN.NEWS, LUWU TIMUR – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM RI) membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) dan PT Verbeck Industri Park (VIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.

Surat pembatalan kedua pelaku usaha itu diterbitkan pada 14 Mei 2025, yang disertai dengan ketentuan agar seluruh aktivitas pemanfaatan ruang PT KIT-LT dan PT VIP di lokasi dihentikan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perizinan berusaha yang terbit sebagai turunan dari PKKPR yang dibatalkan, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga : Realisasi Investasi Makassar Terjun Bebas: Hanya Capai Rp 3,82 Triliun

Adapun nomor pembatalan PKKPR untuk PT KIT-LT adalah 1112240057279-326-73240001, sedangkan PT VIP tercatat dengan nomor 2905240127314-326-73240001.

Ditemukan Kesalahan Prosedur dan Tumpang Tindih Perizinan Pembatalan tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam proses perolehan PKKPR.

Langkah ini merujuk pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga : Gempa Bumi Magnitudo 3,9 Guncang Mangkutana, Lutim

Dalam surat resmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur, Syahmuddin, menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan oleh PT KIT-LT tumpang tindih dengan sejumlah perizinan yang telah terbit sebelumnya.

“Perizinan yang dimaksud mencakup milik PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP), PT Malili Industrial Park (MIP), dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang semuanya bergerak di bidang industri,” kata Syahmuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).

Selain itu, tercatat pula Izin Usaha Produksi (IUP) milik PT Panca Digital Solution (PDS) dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di area yang sama.

Baca Juga : SSI Rilis Survei Pilkada Lutim: Budiman – Akbar Leluasa Teratas

Kendati surat pembatalan telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat, PT KIT-LT dilaporkan masih melakukan aktivitas di lapangan, termasuk pemasangan patok di lokasi pada Jumat (27/6/2025).

Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait aktivitas tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda