Logo Harian.news

Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK Baru Telah Ditetapkan, Bagaimana Makassar?

Editor : Redaksi Selasa, 18 Maret 2025 06:53
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Foto: HN/Sinta.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Foto: HN/Sinta.
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menanggapi kebijakan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula ditunda hingga Oktober 2025. Dalam keputusan terbaru, pengangkatan CPNS dipastikan akan dilakukan paling lambat Juni 2025.

Meski kebijakan ini disambut baik, Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan gegabah dalam proses pengangkatan. Ia memastikan semua tahapan harus sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : Resmi Dibuka, Taro Waterpark Makassar Tawarkan Wisata Edukasi Anak

“Belum ada laporan resmi soal percepatan ini. Saya akan panggil dulu orang Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jangan asal angkat,” tegasnya, Senin (17/3/2025).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam seleksi dan pengangkatan ASN di Makassar.

“Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada kendala administratif atau kesalahan prosedur yang bisa berdampak di kemudian hari,” tambahnya.

Baca Juga : Trotoar Makassar Belum Inklusif, Dikuasai PKL dan Parkir Liar

Saat ini, Pemkot Makassar masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. Munafri menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BKD untuk memastikan kesiapan daerah dalam menjalankan kebijakan ini.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo mengatakan, pengangkatan CASN bakal dipercepat. Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), mereka akan diangkat paling lama Juni 2025.

“Pertama, pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025,” katanya.

Baca Juga : RMC Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Makassar, Siapkan Standar International hingga Promo Menarik

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, imbuh Prasetyo, pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

“Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait,” kata Prasetyo.

PENULIS: NURSINTA

Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda