HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menanggapi kebijakan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula ditunda hingga Oktober 2025. Dalam keputusan terbaru, pengangkatan CPNS dipastikan akan dilakukan paling lambat Juni 2025.
Meski kebijakan ini disambut baik, Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan gegabah dalam proses pengangkatan. Ia memastikan semua tahapan harus sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
“Belum ada laporan resmi soal percepatan ini. Saya akan panggil dulu orang Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jangan asal angkat,” tegasnya, Senin (17/3/2025).
Baca Juga : Munafri Arifuddin: Hari Ini Makassar Posisi Siaga
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam seleksi dan pengangkatan ASN di Makassar.
“Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada kendala administratif atau kesalahan prosedur yang bisa berdampak di kemudian hari,” tambahnya.
Saat ini, Pemkot Makassar masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. Munafri menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BKD untuk memastikan kesiapan daerah dalam menjalankan kebijakan ini.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Lantik Pengurus FKPP, Nurfadjri Fadeli Luran Didaulat Menjadi Ketum FKPP Kota Makassar
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo mengatakan, pengangkatan CASN bakal dipercepat. Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), mereka akan diangkat paling lama Juni 2025.
“Pertama, pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025,” katanya.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, imbuh Prasetyo, pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Baca Juga : Kolaborasi Internasional, Makassar Tetapkan Langkah Menuju Kota Nol Karbon
“Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait,” kata Prasetyo.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
