HARIAN.NEWS – KPK telah menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana pasca operasi tangkap tangan (OTT).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, setelah menjalani proses pemeriksaan.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjerat kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam program Bandung Smart City, senilai Rp924,6 juta.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Terkait penangkapan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung Santosa Lukman Arief, mengatakan dengan tegas bahwa pihak Pemkot Bandung tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Yana Mulyana.
Diketahui, selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK juga telah mengamankan Kepala Dinas Perhubungan dan juga Sekretaris Dishub Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs, menjalani masa tahanan sementara 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 April 2022 hingga 4 Mei 2023 atau pasca Idul Fitri.*
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
