HARIAN.NEWS – KPK telah menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana pasca operasi tangkap tangan (OTT).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, setelah menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga : Wali Kota Berharap New Makassar Mall Kembali Bangkit
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjerat kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam program Bandung Smart City, senilai Rp924,6 juta.
Terkait penangkapan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung Santosa Lukman Arief, mengatakan dengan tegas bahwa pihak Pemkot Bandung tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Yana Mulyana.
Diketahui, selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK juga telah mengamankan Kepala Dinas Perhubungan dan juga Sekretaris Dishub Kota Bandung.
Baca Juga : HARIAN FOTO: Ribuan Jamaah Shalat Ied di Karebosi Makassar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs, menjalani masa tahanan sementara 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 April 2022 hingga 4 Mei 2023 atau pasca Idul Fitri.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

