HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas menekankan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas aturannya. Azwar menegaskan bahwa sudah disiapkan sanksi ringan hingga berat untuk ASN yang tidak netral.
Baca Juga : Fraksi PAN Tegur Disdik Sinjai, Ada ASN Diduga Tak Netral!
“Soal netralitas ASN, saya kira sudah jelas. Ada ketentuan sanksi ringan sampai berat diberhentikan,” terangnya, Senin (26/8/2024).
ASN tak netral bisa terancam hukuman berat dengan jerat pidana, hingga pencopotan status ASN.
“Termasuk pidana jika melanggar ketentuan,” Azwar mengingatkan.
Baca Juga : Segera Berproses di MK, KPU RI Terima 7 Gugatan Sengketa Hasil PSU
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait ASN di Sulsel yang terbukti tidak netral di proses Pilkada Serentak
“Mungkn jumlahnya sudah bertambah, tapi di minggu lalu sudah 83 (rekomendasi sanksi ASN tak netral ke KASN),” terangnya.
Saiful yakin jumlah tersebut akan terus bertambah pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga : Laporkan Pengelolaan Dana Hibah, Bawaslu Makassar Tekankan Efisiensi Anggaran
Pihaknya, telah memberikan imbauan kepada peserta Pilkada Serentak untuk tidak melibatkan ASN.
“Tak hanya pendaftaran cakada, kegiatan deklarasi juga dilarang dihadiri ASN,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Debat Pilkada Palopo Digelar 17 Mei: Satu Pekan Sebelum Pencoblosan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

