HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
Mengenakan setelah jas hitam, Anies menyatakan akan menghormati putusan MK. Ia berharap putusan MK bisa menyelamatkan demokrasi Indonesia.
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
“Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK, dikutip dari liputan6, Senin.
Kepada pendukungnya, ia meminta semua mengikuti aturan dan ikut hadir mendengarkan putusan bersama.
“Saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama,” kata Anies.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
Anies juga berharap majelis hakim dapat memberikan masa depan bangsa yang terbaik.
“Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arah kedepan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,” kata Anies.
Menurutnya, selama proses Pilpres 2024 berlangsung telah terjadi kecurangan yang dalam skala besar. Ia pun meyakini dugaan kecurangan itu dapat menjadi bahan pertimbangan hakim MK sebagaimana yang telah dipaparkan oleh tim hukum AMIN.
Baca Juga : Nama Anies dan Amran Mencuat, PPP Terbuka Sosok Eksternal Jadi Ketum
Sementara itu, Cak Imin menyatakan keputusan MK akan menentukan masa depan demokrasi dan politik ke depan.
“Apa pun keputusan hakim MK kosntitusi adalah masa depan politik bangsa kita, karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punnya hak utk mendapatkan kesempatan utk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya,” kata Cak Imin.
Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
