Logo Harian.news

Sinergi Antar Perangkat Daerah Kunci Sukses

Jeneponto Mantapkan Sistem Pengawasan MCSP KPK

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 30 Juni 2025 17:32
Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar memimpin rapat koordinasi MCSP KPK di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025) ||diskominfojpt
Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar memimpin rapat koordinasi MCSP KPK di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025) ||diskominfojpt

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hal ini tercermin dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, di Ruang Rapat Wakil Bupati. Senin, (30/6/2025)

Rapat koordinasi ini melibatkan Inspektorat Kabupaten Jeneponto sebagai pengarah teknis, serta dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta sejumlah OPD pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan perangkat daerah lainnya yang termasuk dalam delapan area intervensi MCSP KPK.

Baca Juga : 791 Ton Beras Bantuan Disalurkan di Jeneponto

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Islam Iskandar menekankan pentingnya kedisiplinan, tertib administrasi, dan komitmen kuat dari seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan sistem MCSP secara optimal.

“Saya mengharapkan komitmen dari masing-masing pimpinan perangkat daerah untuk tertib dan disiplin dalam mengikuti alur input laporan dalam MCSP KPK,” tegas Islam Iskandar.

Ia juga mengusulkan perlunya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama, yang memuat panduan teknis dan jadwal pelaporan sebagai acuan baku seluruh OPD dalam menyusun dokumen pendukung.

Baca Juga : Jeneponto Panen Padi & Ikan, Ekonomi Desa Makin Tangguh

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Jeneponto, Maskur, dalam laporannya menyampaikan bahwa capaian MCSP Jeneponto pada tahun 2024 tercatat sebesar 51,65 poin. Adapun progres tahun 2025 masih dalam tahap pelengkapan data, terutama terkait dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan laporan pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Batas waktu penginputan RKPD adalah 30 Juni 2025, sementara untuk kegiatan DAK Fisik, deadline-nya adalah 21 Juli 2025,” jelas Maskur.

Menutup rakor, Wakil Bupati kembali menegaskan pentingnya penyelarasan antara perencanaan dan pelaksanaan program perangkat daerah dengan indikator yang ditetapkan dalam sistem MCSP KPK.

Baca Juga : Wabup Jeneponto: Pendamping Desa adalah Katalisator Perubahan

“Setiap perangkat daerah wajib memastikan programnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum,” tandasnya.

Pelaksanaan Rakor MCSP ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Jeneponto. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : MUH ASWIN RASYID

Follow Social Media Kami

KomentarAnda