HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online, yang diketuai oleh Menko Polhukam yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Sementara Menkominfo yang dijabat Budi Arie Setiadi ditugaskan menjadi ketua harian pencegahan yang bakal dibantu oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo sebagai wakilnya.
Ada pun dalam Keppres ini juga Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberikan tugas sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Baca Juga : Heboh PDIP Vs Menteri Koperasi Budi Arie
Dikutip dari laman kumparan, dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa Ketua Satgas wajib melaporkan perkembangannya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain itu, masa tugas Satgas tersebut juga mulai berlaku sejak Keppres ini ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Namun, bisa diperpanjang melalui Keppres.
Dilihat dari Pasal 4 Keppres tersebut, Satgas ini memiliki tugas yaitu:
- Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
- Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
- menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Baca Juga : Budi Arie Resmi Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik di Kasus Judol
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
