HARIAN.NEWS – Kabar mengejutkan menjelang Pilpres 2024, juru bicara (jubir) tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji. Ditangkap pihak kejaksaan.
Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Terjerat kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapan Indra Charismiadji dinilai janggal oleh timnas AMIN, dengan dianggap adanya unsur politisasi di dalamnya.
Baca Juga : Temukan Kejanggalan Suara 02 di Bandung, Timnas AMIN Laporkan KPU ke Bawaslu
Diketahui, Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Ditangkap hingga ditahan Ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada 27 Desember 2023.
Indra Charismiadji saat ini telah ditahan sementara di Rumah tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur, untuk kemudian diproses lebih lanjut terkait kasus penggelapan pajak yang dihadapinya.
Pihak Kejaksaan Jakarta Timur menjelaskan bahwa Indra ditahan sementara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Timnas AMIN Tamsil Linrung Terjunkan Relawan Saksi di TPS dan Bangun Dapur Umum
Dalam kasus tersebut Indra diduga dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi.
Kabar “dislepetnya” jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji di masa kampanye jelang Pilres 2024 tersebut cukup mencuri perhatian publik tanah air.
Baca Juga : Survei Poltracking: Peluang Pilpres 2 Putaran Masih Ada, Paslon 02 Stagnan Meski Tertinggi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
