Logo Harian.news

Kantor Menkumham Sulsel Senilai Rp 49,7 M, Menkumham Sebut Kanwil Terbesar dengan Eskalator

Editor : Rasdianah Jumat, 14 Juni 2024 19:35
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat hadir di Makassar. Foto: HN/Sinta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat hadir di Makassar. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly hadir di Kota Makassar, meresmikan langsung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (14/6/2024).

“Jadi ini salah satu kanwil terbesar di Indonesia,” kata Yasonna kepada wartawan usai peresmian.

Diketahui, Kantor Menkumham Sulsel menelan anggaran sebesar Rp 49,7 Miliar. Yasonna mengatakan, anggaran tersebut sepadan dengan arsitektur kantor Kemenkumham Sulsel. Ia menyebut arsitekturnya tak biasa, mengingat aksesnya tiap lantai mengenakan eskalator.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Kompak Dicekal

“Saya sebagai Menkumham mengapresiasi dan merasa sangat nyaman, karena hanya kantor ini yang punya eskalator. Biasanya pakai lift,” ucapnya.

“Jadi ini baik sekali dan Kita harapkan dapat dirawat nanti dengan baik, biaya pemeliharaaannya baik,” tambahnya.

Kepala Kanwil Sulsel Liberti Sitinjak menjelaskan, Kantor Menkumham Sulsel senilai Rp 49,7 miliar, yang merupakan proyek multiyes, yaitu di tahun 2023 sebesar Rp 25.199.480.000. dan di 2024 dikucurkan sebesar Rp 24.581.240.000 miliar,” kata

Baca Juga : Jokowi Resuffle Kabinet, PDIP Kehilangan Menterinya

Biaya pembangunan tersebut, kata dia berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkumhan.

“Biaya pembangunan gedung ini adibebankan pada Dipa Kanwil Kemenkumham nomor Dipa 013012408773 tahun 2024 November 2023,” paparnya.

Tidak sampai di situ, Liberti bilang pembangunan gedung saat ini masih akan dilanjutkan untuk tahap II, dan bakal bersinergi dengan Pemerintah Kota Makassar.

(NURSINTA)

Baca Juga : Menkumham Resmikan 33 Desa Sadar Hukum di Sulsel, 12 dari Makassar Dapat Penghargaan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda