HARIAN.NEWS, GOWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu 10 April hingga 25 Mei 2025 atau 46 hari.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 83 orang tersangka, termasuk anak di bawah umur.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, mengungkapkan barang bukti yang disita meliputi 150 gram sabu-sabu, tembakau sintetis, serta 311 butir obat-obatan yang termasuk dalam golongan daftar G.
Baca Juga : Kepala BNN Minta Pelaku Jaringan Narkoba Dimiskinkan
“Dapat kami sampaikan pula dari total nominal apabila kita kalkulasikan dengan nilai rupiah, barang bukti yang kita amankan sekitar Rp300 juta sekian, dan bisa menyelamatkan sejumlah 652.941 jiwa,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Sulsel, Senin (26/5/2025).
Dari 83 tersangka yang diamankan, 72 orang di antaranya adalah laki-laki dewasa, 4 perempuan, dan 7 anak di bawah umur.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, menambahkan bahwa tersangka termuda berusia 16 tahun dengan motif ingin mencoba-coba.
Baca Juga : Polres Gowa Limpahkan Berkas Tersangka Utama Kasus Uang Palsu ke Kejari
“Paling muda berusia 16 tahun, hasil pemeriksaan dari pihak penyidik ditemukan anak di bawah umur berusia 16 tahun. Motifnya, ingin coba-coba dan merasakan,” pungkas AKP Syarifuddin, Selasa (27/5/2025).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News