HARIAN.NEWS, JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, memastikan bahwa Firli Bahuri, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.
“Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024,” ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, dikutip dari liputan6, Jumat (28/6/2024).
Silmy menjelaskan bahwa permohonan pencekalan telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan tersebut dikirim pada Rabu, 25 Juni 2024.
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
“Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri M.Si,” jelasnya
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut masih berkembang ke tindak pidana lainnya.
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan untuk menyempurnakan berkas.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
