HARIANEWS – Mantan Menpora yang juga seorang pakar telematika Roy Suryo, telah ditetapkan sebagai tersangka atas ulahnya yang mengunggah foto editan stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Namun demikian meskipun berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pok Endra Zulpan menyebut bahwa tidak ditahannya Roy Suryo karena yang bersangkutan dinilai kooperatif.
Baca Juga : Kesederhanaan Jokowi Terlihat Saat Bermotor di Tengah Macet
“Karena dia (Roy Suryo) kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Zulpan, 29 Juli 2022.
Di tempat terpisah, pihak pelapor merasa kecewa dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo, yang menurutnya dinilai telah tebang pilih.
“Merasa ada bentuk ketidaksamaan dalam perlakuan kasus,” ungkap Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu sebagai pihak pelapor.*
Baca Juga : Anak Jalanan Terima Bantuan Gizi dari Brimob Polda Metro Jaya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News