MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dijadwalkan akan menerima gelar adat ‘Daeng Malewa’ di Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, Gowa, Kamis (12/1/2023) pagi.
Dari informasi dihimpun, Pemkab Gowa yang akan menyerahkan gelar adat tersebut kepada orang nomor satu di TNI Angkatan Darat bukan Raja Gowa ke 38, yakni Andi Kumala Ijo Daeng Sila Karaeng.
Menanggapi ini, Andi Iskandar Esa Daeng Pasore Karaeng Bonto Macanang Selaku Ketua Lembaga Adat Pasereanta Firman Sombali Kerjaan Islam Kembar Gowa Tallo langsung bereaksi. Bahwa prosedur penyerahan adat itu harus diserahkan oleh raja bukan pemerintah.
Baca Juga : La Pateddungi, Gelar Adat Bugis untuk Kapolri
“Yang pantas menyerahkan gelar adalah dewan adat, raja Gowa atau pelaksana, yang disaksikan Dewan Hadat Batesalapang Ri Gowa,” tegas Andi Iskandar, Rabu (11/1/2023) sore.
Apabila kepala daerah yang menyerahkan gelar adat, sambungnya sesuatu yang keliru karena berbeda secara silsilah.
“Seperti Bupati itu seharusnya mendukung raja untuk memberikan gelar. Bupati cukup yang menyaksikan bersama Batesalapang,” ungkapnya.
Baca Juga : KSAD Dudung: Mekanisme Sertijab untuk Mewujudkan TNI AD yang Efektif dan Transparan
Selanjutnya apabila gelar pahlawan yang mau diserahkan ke sesorang itu boleh dari pemerintah. Karena lanjut dia, kalau raja itu harus sesuai persetujuan adat.
“Jangan berikan jalan pemerintah untuk memberi gelar karena akan jadi kebiasaan turun temurun. Pemerintah perlu wajib mengetahui pemberian gelar,” kata dia.
Dari sumber yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa baik pin, dan sertifikat gelar adat sudah selesai. Awalnya Raja Gowa ke 38 diagendakan menyerahkan gelar namun belakangan berubah jadwal.
Baca Juga : Kasad Tegaskan Tindak Tegas Pihak-Pihak Pemecah Belah Persatuan dan Kesatuan NKRI
“Raja hanya datang menyaksikan, bukan menyerahkan itu info terbaru saya dapat,” kata sumber ini.
Sementara sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta menyampaikan Pemkab akan menyiapkan pasukan Tubarani dan Balira untuk menyambut Jenderal Dudung.
“Bapak Jendral Dudung Abdurrachman akan berkunjung di Gowa Rabu mendatang jam 9 pagi menuju Museum Istana Balla Lompoa kemudian akan dilakukan pemberian gelar adat oleh Pemkab Gowa kepada bapak Kasad,” ujarnya, Senin (9/1/2023) lalu dikutip Tribuntimur.
Baca Juga : Kasad Dudung Beri 3000 Paket Bantuan Korban Gempa Cianjur
Perda No 5 tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa disaahkan terdapat pasal 1 poin 3 berbunyi, Bupati Gowa sebagai ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran sombayya.
Saat pengesahaan perda ini di DPRD Gowa kala itu langsung membuat massa dari peduli adat protes bahkan pembakaran kantor DPRD 2016 lalu.
Massa menganggap Perda No 5 inib bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
