Logo Harian.news

Kasus Korupsi di Tubuh Pertamina, Kejagung Periksa Ahok 9 Jam

Editor : Rasdianah Kamis, 13 Maret 2025 22:55
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: ist
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, selama 9 jam terkait kasus impor minyak di tubuh Pertamina yang saat ini tengah ditangani Kejagung.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 08.45 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengajukan 14 pertanyaan kepada Ahok.

Baca Juga : Massa Petani Pasangkayu Kepung Astra Agro dan Kejagung, Teriakkan Isu Kriminalisasi dan Korupsi

“Bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam pemeriksaan ini sesungguhnya masih bersifat pertanyaan yang umum. Setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan,” kata Harli kepada wartawan usai pemeriksaan, dikutip dari kumparan, Kamis (13/3/2025).

“Lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding, PT Pertamina (Persero),” tambahnya.

Harli menjelaskan apa yang digali penyidik dalam pemeriksaan Ahok tersebut. Menurutnya Ahok sebagai Komisaris Utama memiliki fungsi pengawasan terkait tata kelola importasi minyak mentah dan produk kilang di perusahaan tersebut.

Baca Juga : Fakta Dugaan Kasus Korupsi Kredit Sritex

“Katakan kalau import itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang. Nah, bahwa kita tadi juga dokumen ini melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada, apa namanya, export terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan import terhadap minyak mentah dan produk kilang,” jelas Harli.

Meski telah menjalani pemeriksaan panjang, Harli mengungkapkan bahwa Ahok belum membawa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik.

Dokumen tersebut disebut terkait data dari subholding PT Pertamina Patra Niaga yang masih perlu diambil dari PT Pertamina (Persero).
“Menurut yang bersangkutan bahwa kita masih harus melakukan pengambilan data di PT Pertamina (Persero) untuk selanjutnya nanti akan dipelajari lebih dalam oleh penyidik,” ujar Harli.

Baca Juga : Rudi Margono Minta Penanganan Perkara Fokus Pada Pemulihan Kerugian dan PNBP

Harli menambahkan, penyidik kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok setelah dokumen-dokumen tersebut dilengkapi. Salah satu dokumen yang akan dipelajari lebih dalam adalah notulen rapat direksi dan komisaris terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Nah kemudian bahwa penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik, misalnya terkait dengan notulen-notulen rapat yang dilakukan oleh direksi atau komisaris dalam kaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini,” jelas Harli.

Harli menambahkan, pemeriksaan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memperjelas peran semua pihak dalam dugaan masalah tata kelola impor dan ekspor minyak.

Baca Juga : Kejagung Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Sritex: Salah Satunya di Makassar

“Jadi semua ini masih dalam berproses. Tentu penyidik masih akan terus mendalami keterangan-keterangan, sembari kita masih menunggu dokumen. Apakah nanti penyidik yang akan secara aktif meminta dokumen itu dan akan mempelajarinya, tentu ada kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Harli.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda