HARIAN.NEWS, SULBAR – Tekanan hukum terhadap PT Letawa kian mengeras. Anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk itu kini berada dalam pusaran tiga laporan pidana sekaligus yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat.
Selasa pagi, 3 Maret 2026, tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar yang dipimpin Iptu. Hasrum menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afd. Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya.
Alat berat yang diduga digunakan dalam peristiwa pengrusakan rumah dan pondok warga di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya pada 21 November 2025 itu kini diamankan dan dititip di Polres Pasangkayu sebagai barang bukti utama.
Baca Juga : Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Laporkan Dugaan Tindak Pidana oleh PT Letawa ke Polda Sulbar
Perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Artinya, dugaan tindak pidana tidak lagi sekadar asumsi atau laporan mentah, melainkan telah memenuhi unsur untuk diproses lebih jauh secara hukum.
Peristiwa 21 November 2025 menjadi titik awal badai ini. Sejumlah rumah dan pondok warga yang berada di Desa Jengen Raya dan Desa Lariang dilaporkan diratakan menggunakan excavator dan puluhan preman.
Lokasi yang disebut berada di luar HGU perusahaan diklaim sesuai dengan keterangan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu. Sejak saat itu, ketegangan antara warga dan perusahaan tidak pernah benar-benar reda.
Baca Juga : Jelang Operasi Ketupat Polda Sulbar Amankan Pelaku Mucikari
Yang membuat situasi semakin genting, perkara ini bukan kasus tunggal.
Tiga Laporan Polisi dilayangkan masyarakat secara kolektif. Penanganannya tidak hanya berada di satu meja. Subdit 1, Subdit 2, dan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulbar kini sama-sama menangani laporan berbeda yang saling berkaitan. Dua laporan telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
Masyarakat Jengeng Raya dan Desa Lariang mendesak agar penetapan tersangka tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Nama-nama pengendali operasional seperti CDAM dan CDO disebut harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Warga menilai mustahil alat berat dan massa bayaran bergerak tanpa komando struktural.
Di tengah sorotan publik, kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ditreskrimum Polda Sulbar. Menurutnya, sejak hadirnya Kapolda Sulawesi Barat yang baru, penanganan perkara dinilai jauh lebih terbuka dan transparan.
Baca Juga : Ponpes Darul Qur’an Mamuju Ludes Terbakar, Personil Brimob Polda Bersihkan Puing
“Publik merasakan perubahan. Proses hukum lebih akuntabel dan tidak lagi tertutup. Ini memberi harapan bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Hasri Jack kuasa hukum APSP dalam siaran tertulisnya yang diterima harian.news.
Respon masyarakat pun dinilai sangat positif. Langkah penyitaan excavator dianggap sebagai bukti konkret bahwa aparat tidak ragu menyentuh kepentingan korporasi besar ketika unsur pidana terpenuhi.
Kasus ini kini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik yang dianggap merugikan warga. Di tengah ketegangan agraria yang berlarut, satu pesan menguat dari Kabupaten Pasangkayu: negara tidak boleh tunduk pada korporasi nakal.
Baca Juga : Dihantam Cuaca ekstrim, Polda Sulbar warning Masyarakat
Penyitaan alat berat hanyalah awal. Dengan dua perkara sudah berstatus penyidikan dan satu lainnya dalam proses, publik kini menunggu babak berikutnya — penetapan tersangka dan langkah tegas lanjutan.
Di Pasangkayu, sorotan tidak lagi samar.
Hukum sedang bergerak.
Dan kali ini, semua mata tertuju pada keberanian negara berdiri di atas konstitusi, bukan di bawah bayang-bayang kekuatan modal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
