HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Di atas kertas laporan keuangan pemerintah, kata “efisiensi” selalu terdengar seksi dan mengundang tepuk tangan.
Siapa yang tidak senang melihat anggaran negara dihemat, biaya perjalanan dinas dipangkas, dan utilitas operasional kantor ditekan hingga miliaran rupiah?
Baca Juga : Bupati Sinjai Terima Pengaduan Warga Pakokko Soal Jalan Rusak
Namun, di dunia nyata—di loket-loket pelayanan publik dan di balik layar sistem birokrasi digital—ceritanya sering kali berbeda.
Sebuah pertanyaan kritis dalam lokus administrasi publik harus kita ajukan: apakah gelombang efisiensi anggaran ini murni sebuah penghematan yang cerdas, atau justru secara perlahan sedang mengebiri hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima?
Logika pemangkasan anggaran operasional—termasuk melalui digitalisasi dan kebijakan kerja fleksibel (FWA/WFA) yang menghemat biaya listrik, utilitas, hingga perjalanan dinas—bukanlah hal baru.
Baca Juga : Wabup Sinjai Kritik Kebijakan Efisiensi Presiden, Dinilai “Mencekik” Daerah
Dalam kacamata Ilmu Administrasi Publik, tren ini berakar kuat pada konsep New Public Management (NPM) yang dipopulerkan oleh Christopher Hood.
NPM memposisikan efisiensi sebagai panglima birokrasi, di mana orientasi penilaian kinerja harus bergeser dari sekadar kehadiran fisik (presensi) menuju output dan outcome yang nyata.
Secara teoretis, ini adalah langkah modernisasi yang rasional. Negara menghemat anggaran operasional, sementara aparatur dituntut lebih produktif melalui integrasi sistem informasi digital.
Baca Juga : Pemerintah Sesuaikan Jadwal Makan Bergizi Gratis Jadi 5 Hari Seminggu
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
