HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar menyepakati KUA-PPAS APBD-P 2024 dalam Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024, Minggu (25/8/2024) malam.
Kesepakatan itu ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mewakili Pemkot Makassar bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
Rancangan KUA-PPAS APBD-P yang disetujui malam ini telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar.
Baca Juga : Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Soal PKH dan KIS Saat Reses di Rappocini
Dalam pemaparannya, ada beberapa catatan yang disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo. Salah satunya soal anggaran hibah dalam rangka pembangunan stadion oleh pemerintah pusat.
“Bantuan hibah untuk membangun infrastruktur jalan di sekitar pembangunan stadion kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, dan sesuai perundangan-undangan yang berlaku,” kata Hasanuddin Leo.
Selain dana hibah stadion, DPRD juga menaruh perhatian khusus terhadap rencana pengadaan motor sampah listrik dan solar panel di sekolah.
Baca Juga : Reses Andi Odhika di Tamalanrea dan Berua, Warga Keluhkan Infrastruktur dan Sampah
Lebih lanjut, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa hasil pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2024 ini berkaitan dengan kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat.
Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai penandatanganan mengatakan akan memerhatikan apa yang menjadi catatan DPRD.
Termasuk soal anggaran hibah stadion, lanjut Danny (sapaan Ramdhan), merupakan bentuk komitmen dari pemerintah kota bersama DPRD dalam mendukung program nasional pembangunan stadion di Sudiang-Makassar.
Baca Juga : Kesenjangan Pendidikan Kian Nyata, DPRD dan Disdik Makassar Disorot
“Semua masukan dewan kami perhatikan. Inikan komitmen kita bersama,” tuturnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
