Logo Harian.news

Ke Depan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, MenPANRB: RPP Segera Rampung

Editor : Rasdianah Selasa, 12 Maret 2024 20:01
MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Dok. Biro Pers
MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Dok. Biro Pers

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan ke depannya anggota TNI Polri akan bisa mengisi jabatan ASN atau Aparatur Sipil Negara

Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok PANRB yang akan segera rampung. A

“spek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi,” ujar Azwar Anas, yang memimpin langsung rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN, Senin (11/3/2024).

Baca Juga : Perpres Perlindungan Jaksa Resmi Diteken, Bagaimana Pembagian Tugas TNI-Polri?

RPP ini mencakup total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Substansi yang dibahas adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Aturan ini salah satunya juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas.

Baca Juga : Dewan soal TNI/Polri Kawal Jaksa: Sebaiknya Jangan Permanen!

RPP ini juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN, mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.

Platform Digital Manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital, yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.

“Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” tegas Anas.

Baca Juga : Jaksa dan Keluarganya Kini Resmi Dapat Perlindungan TNI-Polri

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda