Logo Harian.news

Kejagung Ungkap Kejanggalan di Sritex: Untung Tinggi, Tiba-tiba Rugi

Editor : Rasdianah Kamis, 22 Mei 2025 10:12
Kejaksaan Agung RI membawa tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex di Gedung Kejagung RI, Jakarta. Foto: dok Kejagung
Kejaksaan Agung RI membawa tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex di Gedung Kejagung RI, Jakarta. Foto: dok Kejagung
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dari sejumlah bank. Dugaan korupsi ini muncul karena adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan tekstil itu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kejanggalan itu terjadi pada 2021. Dalam laporan keuangannya, Sritex merugi hingga Rp 15,56 triliun. Padahal, pada 2020, Sritex masih mendapat keuntungan sebesar Rp 1,24 triliun.

Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” ujar Qohar dalam jumpa pers, dikutip dari kumparan, Kamis (21/5/2025).

Qohar menerangkan, Sritex juga tercatat memiliki sisa tagihan kredit yang dengan total Rp 3,58 triliun yang masih belum dilunasi hingga Oktober 2024.

Sisa tagihan tersebut berasal dari kredit yang diberikan oleh Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar; Bank BJB sebesar Rp 543; dan Bank DKI sebesar Rp 149 miliar.

Baca Juga : Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel

Kemudian, ada pula sisa tagihan yang berasal dari sindikasi bank yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI sebesar Rp 2,5 triliun.

Dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh BJB dan Bank DKI diduga tidak sesuai prosedur. Mereka memberikan kredit kepada Sritex yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.

Setelah kredit dicairkan, uang yang diberikan juga tak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga : Massa Petani Pasangkayu Kepung Astra Agro dan Kejagung, Teriakkan Isu Kriminalisasi dan Korupsi

“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja. Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” jelas Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka ialah:

  • Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
  • Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
  • Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Perbuatan mereka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Baca Juga : Fakta Dugaan Kasus Korupsi Kredit Sritex

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda