Logo Harian.news

Kejagung Ungkap Kemungkinan Telusuri Rumah Mewah Harvey Moeis di Australia

Editor : Rasdianah Minggu, 28 April 2024 17:22
Harvey Moeis. Foto: dok kompas
Harvey Moeis. Foto: dok kompas

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terjerat kasus korupsi PT Timah.

Sejumlah mobil mewah milik Harvey sudah disita pihak Kejagung. Di samping itu, Harvey sebenarnya juga memiliki rumah mewah di Australia.

Sandra Dewi sempat mengunggah penampakan rumah mewah milik Harvey Moeis tersebut di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga : Sudah Dapat Keringanan karena Sopan, Kini Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kuntadi menyebut bukan tidak mungkin rumah tersebut juga segera ditelusuri oleh pihak Kejagung.

“Semua kegiatan penelusuran sedang kami lakukan,” ungkap Kuntadi di kantornya, dikutip dari kumparan, Minggu (28/4/2024).

Kendati demikian, Kuntadi belum bisa menyebutkan beberapa aset yang masuk dalam proses penelusuran tersebut.

Baca Juga : Dewan Minta Harvey Moeis dkk Dimiskinkan

“Mohon ditunggu hasilnya, pastinya akan kami sampaikan ke media,” ungkap Kuntadi.

Kejagung mengungkap peranan Harvey dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.

Kuntadi menjelaskan, pada 2018-2019, suami Sandra tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Baca Juga : Harvey Moeis dkk Rusak Lingkungan dengan Kerugian Rp 271 T, Hakim: Butuh Pengadilan Khusus!

Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandra sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Sandra dimintai keterangan atas aliran dana ke rekeningnya.

Baca Juga : Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda