Logo Harian.news

Harian Kriminal

Kejari Jeneponto Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan Sapi BPBD

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 21 Juli 2023 23:00
Kasi Pidana Khusus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi. Ist
Kasi Pidana Khusus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi. Ist
APERSI

JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, naik ke tingkat penetapan tersangka.

Berdasarkan informasi yang diterima kontributor harian.news Jeneponto, Kamis, 20 Juli 2023 kemarin, Kejari Jeneponto telah menetapkan Direktur CV Tiga Belas Kreasindo, MAM sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi pengadaan bantuan sapi bagi korban banjir bandang dari BPBD Jeneponto untuk tahun anggaran 2022.

Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?

Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengatakan penetapan MAM sebagai tersangka setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan selama 7 Jam.

“Tersangka akan ditahan hingga 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Jeneponto,” ucapnya kepada media,Jum’at, 21 Juli 2023.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, MAM diduga kuat ikut terlibat dalam kasus kerugian yang dialami negara sebanyak Rp 954.122.600 yang digelontorkan oleh BPBD Jeneponto.

Baca Juga : Kementan: Dugaan Korupsi Indah Megahwati Berdasar Bukti, Bukan Narasi Sepihak

Ardi Riyadi mengungkapkan bahwa selain MAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari kasus dugaan korupsi ini.

“Jadi pihak penyidik telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi,” ungkapnya.

Bahkan tak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi ini,tandasnya.***

Baca Juga : Kejari Sinjai Bungkam Soal Isu Keterlibatan Bupati dalam Kasus SPAM

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Aswin Rasyid

Follow Social Media Kami

KomentarAnda