JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, naik ke tingkat penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima kontributor harian.news Jeneponto, Kamis, 20 Juli 2023 kemarin, Kejari Jeneponto telah menetapkan Direktur CV Tiga Belas Kreasindo, MAM sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi pengadaan bantuan sapi bagi korban banjir bandang dari BPBD Jeneponto untuk tahun anggaran 2022.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengatakan penetapan MAM sebagai tersangka setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan selama 7 Jam.
Baca Juga : Fakta Dugaan Kasus Korupsi Kredit Sritex
“Tersangka akan ditahan hingga 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Jeneponto,” ucapnya kepada media,Jum’at, 21 Juli 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, MAM diduga kuat ikut terlibat dalam kasus kerugian yang dialami negara sebanyak Rp 954.122.600 yang digelontorkan oleh BPBD Jeneponto.
Ardi Riyadi mengungkapkan bahwa selain MAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari kasus dugaan korupsi ini.
Baca Juga : Irjen Kementerian PKP Limpahkan Dugaan Korupsi BP2P Sulawesi III ke Kejati Sulsel
“Jadi pihak penyidik telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi,” ungkapnya.
Bahkan tak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi ini,tandasnya.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
