HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar. Dimana yang bersangkutan berinisial J selaku Bendahara KORMI Makassar.
Bendahara tersebut, ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar, tahun 2023.
Baca Juga : Kejari Sinjai Bungkam Soal Isu Keterlibatan Bupati dalam Kasus SPAM
Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, pada Senin (21/4/2025).
Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan, sebesar Rp 1.015.677.550. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar.
Andi Alamsyah mengatakan, kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI.
Baca Juga : Mantan Direktur PDAM Sinjai Nilai Bupati Layak Dipanggil Kajari dalam Kasus SPAM
“Sebagaimana juga yang telah diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, “kata Alamsyah, Selasa (22/4/2025)
Akibat perbuatannya, Bendahara KORMI tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk kepentingan penanganan perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan, “jelas Andi Alamsyah
Baca Juga : Kasus SPAM di Sinjai Menanti Waktu, Siapa TAPD yang Bakal Jadi Tersangka?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
