HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berupaya menjaga ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan aman dengan mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten ilegal.
Kali ini, Kemkomdigi memblokir sementara akses ke situs DigitalOceanSpaces setelah ditemukan adanya konten perjudian online yang tersebar pada beberapa subdomain situs tersebut.
DigitalOceanSpaces, sebuah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, dikenal di kalangan pengguna internet global sebagai solusi untuk menyimpan dan mengelola berbagai jenis data secara online, seperti file website, gambar, dan video.
Baca Juga : Heboh PDIP Vs Menteri Koperasi Budi Arie
Namun, layanan ini juga rawan disalahgunakan untuk penyebaran konten ilegal, salah satunya adalah judi online.
Melalui rilis resmi yang diterima pada Kamis, 6 Maret 2025, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tindakan pemblokiran ini diambil setelah adanya bukti kuat yang menunjukkan bahwa beberapa subdomain di DigitalOceanSpaces mengandung materi perjudian online.
“Pemutusan akses sementara ini merupakan respons kami terhadap laporan pengaduan yang diterima melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi mengenai konten ilegal tersebut,” ujar Sabar.
Baca Juga : Budi Arie Resmi Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik di Kasus Judol
Dalam pemeriksaan mendalam, tim Kemkomdigi menemukan setidaknya tiga subdomain yang memuat konten perjudian.
Sebagai langkah pencegahan, akses ke ketiga subdomain tersebut sudah berhasil diblokir untuk menghindari penyebaran lebih lanjut dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian daring.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
