Langkah pemblokiran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Dengan dasar hukum ini, Kemkomdigi berkomitmen memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
Sabar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ruang digital dari konten ilegal. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan situs atau platform yang melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi.
Baca Juga : Heboh PDIP Vs Menteri Koperasi Budi Arie
“Kami ingin masyarakat ikut berperan dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari konten merugikan,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Kemkomdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terhindar dari dampak negatif, seperti perjudian online, yang dapat merugikan masyarakat luas. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
