Logo Harian.news

Kemkomdigi Blokir DigitalOceanSpaces karena Konten Judi Online

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 06 Maret 2025 23:44
Ilustrasi situs judi online ||pixabay@Bru_nO
Ilustrasi situs judi online ||pixabay@Bru_nO

Langkah pemblokiran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.

Dengan dasar hukum ini, Kemkomdigi berkomitmen memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

Sabar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ruang digital dari konten ilegal. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan situs atau platform yang melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi.

Baca Juga : Heboh PDIP Vs Menteri Koperasi Budi Arie

“Kami ingin masyarakat ikut berperan dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari konten merugikan,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Kemkomdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terhindar dari dampak negatif, seperti perjudian online, yang dapat merugikan masyarakat luas. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda