Logo Harian.news

Kemudahan Membayar Tagihan Air PDAM Makassar

Editor : Redaksi Jumat, 07 Oktober 2022 14:58
Kantor Pusat PDAM Makassar, Jl. Ratulangi, Makassar.
Kantor Pusat PDAM Makassar, Jl. Ratulangi, Makassar.

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Perumda Air Minum Makassar terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di pembayaran tagihan.

Kini pembayaran secara online melalui aplikasi mobile banking juga bisa dibayar melalui tambahan channel/fitur pembayaran PDAM melalui myBCA, BNI Mobile Banking, Briva (BRI virtual Account).

Selain itu, selama ini pembayaran air secara digital juga bisa dilakukan di sejumlah loket pembayaran online baik di mini market, kantor pos, gerai atau outlet PPOB , atau menggunakan aplikasi Solusi Bayar.

Baca Juga : Sebut Makassar Siap Hadapi Kekeringan, Danny: InsyaAllah Bisa Dihadapi

Dengan aplikasi PDAM Info maka pelanggan dimana saja tak perlu repot membayar tagihan karena hal itu bisa dilakukan cukup dengan gadget atau ponsel di tangan.

Selain itu, aplikasi PDAM Info ini menyediakan akses informasi terkait pelayanan PDAM.

Untuk menikmati layanan dan fitur-fiturnya, cukup dengan mendownload aplikasi PDAM INFO di Playstore.

Baca Juga : Sukses Gelar Porpamnas dan Menjadi Tuan Rumah Yang Baik, PDAM Makassar Diganjar Penghargaan dari PP Perpamsi

Batas waktu pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan PDAM Kota Makassar mengalami perubahan sejak Juli 2021.

Jika sebelumnya batas pembayaran rekening air sampai Tanggal 25 setiap bulan maka mulai Juli 2021 dimajukan sampai Tanggal 20 setiap bulannya.

Baca Juga : Ada Pengurasan Kolam IPA 3 Antang, Ini Imbauan PDAM ke Pelanggan

Perubahan batas waktu pembayaran bulanan pemakaian air bagi pelanggan PDAM Makassar ini berdasarkan keputusan direksi PDAM Kota Makassar Nomor 059/B.3a/IV/2021.

Jadi dihimbau pelanggan agar tetap disiplin bayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari denda.

 

Baca Juga : Di Acara Satu Abad PDAM, Danny Bagikan Nostalgia Kantor PDAM yang Tinggalkan Banyak Cerita

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda