HARIAN.NEWS, SINJAI UTARA – Ini surat suara untuk pemilih DPTb pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 :
1. Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: mendapatkan surat suara PPWP.
2. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi: mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD
Baca Juga : KPU Sinjai Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren
3. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI
4. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD provinsi mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi
5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD kab/kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Rapat Pleno Perdana PDPB, KPU Sinjai Fokus pada Akurasi Data Pemilih
Ayo ke TPS 14 Februari 2024 !

(Adv)
Baca Juga : Ratnawati Arif dan Mahyanto Mazda Resmi Pimpin Sinjai Periode 2025-2030
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
