Logo Harian.news

KPU Sinjai

Kenali Surat Suara untuk Pemilih DPTb di Pemilu 2024

Editor : Redaksi Minggu, 11 Februari 2024 20:27
Kenali Surat Suara untuk Pemilih DPTb di Pemilu 2024

HARIAN.NEWS, SINJAI UTARA – Ini surat suara untuk pemilih DPTb pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 :

1. Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: mendapatkan surat suara PPWP.

2. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi: mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD

Baca Juga : KPU Sinjai Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren

3. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI

4. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD provinsi mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi

5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD kab/kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Rapat Pleno Perdana PDPB, KPU Sinjai Fokus pada Akurasi Data Pemilih

Ayo ke TPS 14 Februari 2024 !

(Adv)

Baca Juga : Ratnawati Arif dan Mahyanto Mazda Resmi Pimpin Sinjai Periode 2025-2030

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda