HARIAN.NEWS, SINJAI UTARA – Ini surat suara untuk pemilih DPTb pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 :
1. Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: mendapatkan surat suara PPWP.
Baca Juga : KPU Sinjai Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren
2. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi: mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD
3. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI
4. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD provinsi mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi
Baca Juga : Rapat Pleno Perdana PDPB, KPU Sinjai Fokus pada Akurasi Data Pemilih
5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD kab/kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ayo ke TPS 14 Februari 2024 !

Baca Juga : Ratnawati Arif dan Mahyanto Mazda Resmi Pimpin Sinjai Periode 2025-2030
(Adv)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

