Logo Harian.news

KPU Sinjai

Kenali Surat Suara untuk Pemilih DPTb di Pemilu 2024

Editor : Redaksi Minggu, 11 Februari 2024 20:27
Kenali Surat Suara untuk Pemilih DPTb di Pemilu 2024
APERSI

HARIAN.NEWS, SINJAI UTARA – Ini surat suara untuk pemilih DPTb pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 :

1. Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: mendapatkan surat suara PPWP.

Baca Juga : KPU Sinjai Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren

2. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi: mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD

3. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI

4. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD provinsi mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi

Baca Juga : Rapat Pleno Perdana PDPB, KPU Sinjai Fokus pada Akurasi Data Pemilih

5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD kab/kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ayo ke TPS 14 Februari 2024 !

Baca Juga : Ratnawati Arif dan Mahyanto Mazda Resmi Pimpin Sinjai Periode 2025-2030

(Adv)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda