MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah terkait Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sabtu (3/6/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretarian DPRD Kota Makassar dimana yang menjadi peserta adalah warga yang berdomisili di Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Dalam materinya Ferdi menjelaskan seputar air limbah domestik, contoh limbah domestik di masyarakat, dan bagaimana cara pengelolaan di tingkat masyarakat.
Baca Juga : Makassar Mulai Berlakukan Free Iuran Sampah, Siapa saja yang Berhak Menikmati?
Ferdi juga menjelaskan fungsi DLH Kota Makassar dalam mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran akibat limbah domestik khususny di rumah tangga.
Selain itu turut dijelaskan juga layanan pengaduan pencemaran yg ada di DLH Kota Makassar dimana masyarakat dapat melaporkan terkait pencemaran lingkungan yg ditemukan di daerah tempat tinggal masing-masing.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
