HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir merespons laporan polisi (LP) yang masuk di Polsek Panakkukang soal kasus dugaan penipuan atau penggelapan kendaraan.
Sebagaimana LP sejak 6 November, nomor : STPLI/275/XI/RES.1.11/2024/REKRIM, bahwa mobil Honda Brio Satya milik korban atanama Shindy nomor polisi DD 1816 RJ digadai oleh pelaku Muh Zulfikram Hidayat (25).
Baca : Alasan Rental Malah Digadai Lalu Kabur, Warga Malapor ke Polsek Panakkukang Dugaan Penggelapan Mobil
Baca Juga : Deng Ical Buka Rakorwil IWO Sulsel, Dorong Jurnalis Kawal Ruang Digital Sehat
Yang disesalkan, karena pihak CV. Sentosa Mandiri Gadai menerima unit kendaraan dari Muh Zulfikram yang notabene bukan pemilik langsung melainkan hanya sewa atau rental.
Olehnya itu, Abang Cule sapaan Zulkifli Thahir mendesak kepolisian menangani laporan ini secara serius. Karena patut diduga ini adalah praktek sindikat yang merugikan masyarakat apabila tidak diproses tegas.
“Kami mendesak polisi serius menangani kasus ini, karena jangan sampai dibiarkan dan bertambah korban selanjutnya,” tegas Cule, Sabtu (30/11/2024) malam.
Baca Juga : ABG Beraksi Terekam CCTV, Warung Nasi Kuning Ilham di Hertasning Dibobol dalam Hitungan Menit
Apalagi diketahui, korban pemilik kendaraan atasnama Shindy yang merupakan istri dari Hasanuddin, merupakan anggota dewan Etik IWO Sulsel.
“Kami terima langsung informasi setelah Hasanuddin mengdukan kasus ini di rumah aspirasi IWO Sulsel, kita ketahui beliau kan juga adalah Dewan Etik IWO Sulsel. Kami di IWO solid,” sambung Direktur Koran Makassar ini.
Mantan Ketua OKK Pemuda Pancasila Sulsel mengungkapkan kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut di kepolisian karena dari informasi dihimpun, ini patut diduga adalah praktek sindikat.
Baca Juga : Deng Ical Tegaskan, IWO Harus Menjadi Pilar Pers Nasional yang Mencerahkan
“Karena kami mendapat informasi sudah banyak keluhan dan laporan modus seperti ini. Olehnya kami minta kepolisian membongkar praktek yang diduga sindikat yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Abang Cule mengungkapkan baik penggadai dan penerima gadai sama-sama dapat dijerat dengan pasal perbuatan melawan hukum.
“Baik penggadai itu tindak pidana penggelapan dan menerima gadai ini dapat dijerat pasal penadahan,” sambungnya.
Baca Juga : Arqam Azikin Berpulang, Keluarga Besar IWO Sulsel Sampaikan Duka Mendalam
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
