HARIAN.NEWS, JAKARTA – Bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra barat terbukti tak hanya sekedar “faktor alam” atau anomali iklim, tapi juga buah pahit dari kerakusan korporasi yang selama bertahun-tahun mengeruk keuntungan di hutan. Dampak bencana dirasakan begitu berat oleh masyarakat, mereka kehilangan tempat tinggal hingga anggota keluarga.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Presiden RI Prabowo Subianto membawa harapan lewat keputusan berani usai rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Presiden dengan tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Tindakan ini bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan pesan politik yang keras dan jelas bahwa era impunitas bagi perusak lingkungan telah berakhir.
Baca Juga : Presiden Prabowo: Tim Pertanian Contoh Kerja Pemerintah yang Berprestasi dan Membanggakan
“Langkah ini juga menandakah keberpihakan negara terhadap lingkungan dan hajat hidup rakyat. Artinya, Presiden mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang korporasi dan investasi yang merusak lingkungan,” kata Iwan dalam siaran tertulis yang diterima harian.news, Rabu (21/1/2026).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 pemilik Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) dengan total luas perizinan lebih dari 1 juta hektare.
Kemudian, enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu (PBPHHK).
Baca Juga : Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya, Tegaskan Transformasi Pertanian Modern
Daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut itu bukan sekadar deretan nama di atas kertas. Di balik setiap nama tersebut, terdapat jejak kerusakan ekosistem yang nyata. Pencabutan izin ini membongkar fakta sosiologis yang menyedihkan, bahwa selama ini ada ketimpangan luar biasa di mana korporasi menikmati manisnya hasil hutan, sementara rakyat kecil harus memanen getah berupa bencana.
Satgas PKH dan Standar Baru Penegakan Hukum
Langkah tegas Prabowo ini juga merupakan hasil kerja keras Satgas PKH yang dibentuknya pada awal 2025 lalu. Kehadiran Satgas ini menandakan pergeseran strategi, dari sekadar teguran administratif yang sering kali diabaikan, menjadi tindakan nyata yang menyasar jantung operasional perusahaan.
Menurut Iwan, Satgas PKH bekerja dengan basis data yang lebih akurat, mencocokkan citra satelit dengan fakta di lapangan. Karena itu, tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk bersembunyi di balik tumpang tindih regulasi atau klaim lahan sepihak.
Baca Juga : Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Amran atas Dedikasi Wujudkan Swasembada Pangan
Selain itu, Prabowo telah menunjukkan “political will” yang kuat demi kepentingan masyarakat dan iklim investasi yang berkualitas sesuai standar.
“Dengan mengorkestrasi berbagai lembaga di bawah satu komando Satgas PKH, pemerintah berhasil meruntuhkan ego sektoral yang selama ini sering menghambat penindakan kasus kehutanan,” ujar Iwan.
Namun, pencabutan izin 28 perusahaan baru kemenangan awal, bukan titik akhir. Iwan menegaskan ke-28 perusahaan tersebut harusnya tidak saja dicabut izinnya, tetapi harus membayar kerugian atas aktivitas mereka yang selama ini tidak sesuai aturan.
Baca Juga : Pengamat Sebut Mentan Amran Sulaiman Jadi Eksekutor Paling Ngegas Jalankan Visi Prabowo
Yang juga penting, pemerintah melalui kementerian terkait harus segera memastikan bahwa lahan-lahan “yatim piatu” dari 28 perusahaan itu tidak jatuh ke tangan perambah ilegal baru atau kembali jatuh ke tangan pemain lama dengan nama perusahaan yang berbeda.
Langkah mendesak yang harus dilakukan adalah rehabilitasi ekosistem. Kawasan hutan yang telah gundul di hulu sungai Aceh hingga Sumatra Barat harus segera dipulihkan melalui program reforestasi yang masif. Melibatkan masyarakat lokal dalam skema perhutanan sosial bisa menjadi kunci.
Warga diberikan akses untuk menjaga hutan sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merusaknya. Selain itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.
Jika terbukti ada unsur pidana lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga akibat bencana, maka jalur pengadilan harus ditempuh guna memberikan keadilan yang paripurna bagi para korban.
“Satgas PKH harus mengusut potensi korupsi dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas 28 perusahaan itu. Dan menindak tegas secara hukum jika itu terbukti,” tegas Iwan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
