Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Baca Juga : Disdik Makassar Siapkan Beasiswa untuk Pelajar SD dan SMP
HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendesak para pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.
Pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya diminta ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Azwar menilai, persoalan penyerahan PSU masih perlu mendapat perhatian serius karena sejumlah pengembang belum menyerahkan fasilitas umum di kawasan perumahan kepada pemerintah kota.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Padahal, fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan harus dapat dimanfaatkan serta dipelihara secara optimal.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Menurutnya, pemerintah kota perlu mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim khusus yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mengidentifikasi perumahan yang belum menyerahkan PSU sekaligus mempercepat proses penyelesaiannya.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Politisi PKS itu berharap, upaya tersebut dapat dilakukan secara terukur sehingga persoalan penyerahan PSU yang selama ini belum tuntas dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
“Pemerintah kota harus bisa memaksimalkan penyerahan PSU, karena itu kan hak masyarakat. Hak masyarakat untuk bisa digunakan oleh masyarakat. Kalau bisa dalam setahun mungkin bisa selesai PSU-PSU itu,” kata Azwar, Senin (27/10/2026).
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Ia menjelaskan, tim gabungan nantinya perlu melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap perumahan yang belum menyerahkan PSU.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Selain itu, tim juga diharapkan menelusuri berbagai kendala yang menghambat proses penyerahan, baik yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi maupun persoalan teknis di lapangan.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Azwar menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting agar penyelesaian persoalan PSU tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan fasilitas tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
“Harus dibikin tim gabungan untuk memaksimalkan PSU itu, dikembalikan kepada masyarakat, kembali kepada pemerintah kota. Jadi bikin tim pengembalian PSU oleh dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Menurut Azwar, penyerahan PSU akan memberikan ruang bagi Pemkot Makassar untuk melakukan penataan, pemeliharaan, serta peningkatan kualitas fasilitas umum di kawasan perumahan.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Dengan status pengelolaan yang jelas, pemerintah kota dapat merencanakan penanganan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat sesuai kewenangannya.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
“Harusnya segera, karena itu kan hak rakyat. Kalau PSU itu bisa kembali ke pemerintah kota, bisa difasilitasi, dibangun sarana prasarana umum untuk masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Di sisi lain, Azwar mengingatkan agar Pemkot Makassar tidak membiarkan pengembang yang mengabaikan kewajiban penyerahan PSU. Ia meminta pemerintah melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pengembang yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
“Ya, tapi kan ada juga beberapa developer yang nakal. Saya kira harus kalau yang nakal ditindak saja, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Ia kembali menekankan bahwa seluruh pengembang harus mematuhi aturan dan menuntaskan kewajiban penyerahan PSU. Menurutnya, pembentukan tim khusus dapat menjadi langkah strategis untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak sekaligus mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
“Artinya semuanya harus taat pada aturan dan PSU-PSU itu harusnya diserahkan segera. Kalau perlu, pemerintah kota membentuk tim khusus untuk pengembalian PSU-PSU di Kota Makassar,” tukasnya.
Baca Juga : Fuad Azis: Digitalisasi PBG Naikkan PAD Distaru Makassar Rp21,38 Miliar
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Azwar berharap Pemkot Makassar segera menindaklanjuti persoalan ini melalui pendataan, koordinasi antar-OPD, serta penegakan aturan secara konsisten. Dengan demikian, penyerahan PSU tidak terus berlarut-larut dan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola secara lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
