Logo Harian.news

Ketua PKS Magelang Angkat Suara Soal Gugatan di MK Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres

Editor : Moh Islam Minggu, 06 Agustus 2023 22:30
Ketua PKS Magelang Angkat Suara Soal Gugatan di MK Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres
APERSI

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Ketua DPD PKS Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Abdul Azis angkat suara terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai usia minimal Capres dan Cawapres yang semula dari 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun. 

Menurut politisi PKS Kabupaten Magelang ini, secara prinsip usulan usia minimal 35 tahun Capres dan Cawapres tidak masalah. 

Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual

“Sepanjang itu memang  memenuhi syarat dan cukup kapasitas bagi si calon tersebut, ya boleh-boleh saja,” kata Abdul Azis kepada harian.news, Minggu, 6 Agustus 2023. 

Sebagai negara demokrasi, setiap warga negara sah-sah saja menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dan, demokrasi itu memang mestinya memberi peluang dan harapan bagi semua anak bangsa untuk berkontribusi dalam memajukan negeri. 

“Dengan catatan harus konsisten dengan prinsip demokrasi di atas,” tandas Abdul Azis. 

Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas

“Artinya, jika putusan MK mewujudkan batas usia minimal 35 tahun tersebut, maka ambang batas 20 persen pun juga dihilangkan biar fair demokrasi kita,” tegas Abdul Azis. (Red)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda