HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pada hari ini, penyidik memeriksa sembilan orang saksi. Dua di antaranya merupakan pejabat di Kementerian ESDM.
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
“BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip dari kumparan, Selasa (4/3/2025).
Harli menyebutkan, tujuh saksi lainnya merupakan petinggi anak perusahaan PT Pertamina. Mereka berinisial BMT, TM, AFB, MR, BP, AS, dan LSH.
Namun demikian, Harli masih enggan merinci hasil pemeriksaan tersebut.
Baca Juga : Keluar dari Kejagung, Dadan Hindayana Kenakan Rompi Tahanan
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam kasus ini, sudah ada sembilan tersangka yang dijerat. Mereka adalah enam petinggi di Subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
