Logo Harian.news

Ciptakan kualitas siaran ke masyarakat

KPID Sulsel Bentuk Tim Awasi Isi Siaran 24 Jam dan Forum Aduan Masyarakat

Editor : Redaksi Sabtu, 17 Desember 2022 18:19
Irwan Ade Saputra, Kordinator Bidang Isi Siaran KPID Sulsel.
Irwan Ade Saputra, Kordinator Bidang Isi Siaran KPID Sulsel.

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel memiliki tanggungjawab agar isi siaran yang dikonsumsi masyarakat bermanfaat sesuai amanat UU 32 tahun 2002 dan P3SPS.

Untuk memenuhi hal itu, KPID sebagai regulator setiap hari mengawasi program siaran yang disiarkan lembaga penyiaran.

Demikian diungkapkan, Kordinator Bidang Isi Siaran KPID Sulsel, Irwan Ade Saputra saat memaparkan hasil monitoring selama 2022 pada acara Ekspose Hasil Isi Siaran dan Kesiapan ASO di Sulsel, di Hotel Empress, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga : KPID-UNM Kolaborasi Wujudkan Implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi

Hadir pula pembicara dalam ekspose Alem Febri Sonni dari Akademisi Ilmu Komunikasi Unhas, Himar, Direktur Meta Data Institute, moderator Sitti Hamidah yang juga Komisioner KPID.

“Setiap hari mengawasi isi siaran sesuai jadwal dan pola isi siaran dari lembaga penyiaran,” kata Ade.

KPID Sulsel lanjut Ade juga telah mengutus 10 orang staf yang bekerja mengawasi isi siaran.

Baca Juga : Audiensi ke Kemendagri, KPI Minta Solusi Bagi KPID Melalui Revisi UU Pemda

“10 orang staf ini memonitoring sampai 24 jam siaran yang ditayangkan lembaga penyiaran (televisi dan radio),” pungkas Ade.

Sebagaimana di UU Penyiaran memberikan KPI kewenangan yang dituangkan di Pasal 8 Ayat (2) yakni :

Menetapkan standar program siaran,
Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, nemberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Baca Juga : Anggota Komisi I Deng Ical Kunjungi KPID Sulsel, Ini Yang Disampaikan

Dengan kewenangan ini, menurut Ade, KPID memiliki keterbatasan untuk menjangkau hingga mengawasi siaran di 24 kabupaten kota se Sulsel.

“Insfrastruk kami masih terbatas. Seperti
Infrastruktur memonitor siaran radio di Sulsel di daerah. Sehingga kami bekerjasama dengan masyarakat membentuk forum yang tidak bisa kami jangkau,” katanya.

Adapun hasil temuannya pada 2022 ini tidak signifikan pelanggarannya. Dengan rujukan P3SPS untuk memonitor.

Baca Juga : Digelar di Rujab Gubernur, KPID Award Sulsel 2024 Siapkan 21 Kategori Pemenang

“Temuan dugaan pelanggaran di radio, terkait kesehatan, tidak maksimal, jadi kami panggil dan sudah ada perbaikan perbaikan,” sambungnya.

“Memang di daerah kami tidak bisa memonitor, kami maksimalkan peran masyarakat melalui aduan,” kata Ade.

Sementara untuk temuan di televisi kata Ade juga tidak signifikan, hanya di penggolongan isi siaran.

“Ada kelalaian terkait penggolongan isi siaran, kedua terkait lagu kebangsaan dan siaran lokal atau ssj,” kata dia.

Ade mengungkapkan hal lain terkait televisi berjaringan ini, tidak maksimal menayangkan lokal sulsel.

“Ini menjadi perhatian bagi kami sehingga beberapa lembaga penyiaran klarifikasi itu,” katanya.

Kesimpulan pasca ASO, akan mengalami peningkatan di acara. Kedepan akan banyak lembaga penyiaran dengan chanel siarannya masing-masing dan KPID akan terus memonitor meski ada keterbatasan infrastruktur dan SDM.

Kedua sosialisasi terus dilakukan agar lembaga penyiaran bisa memahami P3SPS.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda