Logo Harian.news

KPK akan Panggil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Editor : Rasdianah Senin, 04 Maret 2024 17:46
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: ist
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: ist

HARIA.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan akan melakukaan pemanggilan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Pemanggilan ini terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut), yang sempat menjadi sorotan dan investigasi Majalah Tempo.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta lembaga antirasuah itu memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK

“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, dikutip dari liputan6, Senin (4/3/2024).

Menurut Alex, rencana tersebut akan diawali dengan koordinasi antara penyidik bersama Kementerian Investasi/BKPM agar proses itu dapat terlaksana.

“KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM,” ungkapnya.

Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK

Sebelumnya, Anggota DPR RI Mulyanto mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Dia diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” tutur Mulyanto kepada wartawan.

Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda