Logo Harian.news

KPK tak Hadir, Pengadilan Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto

Editor : Rasdianah Senin, 24 Maret 2025 17:41
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Foto: ist/viva
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Foto: ist/viva

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Penundaan ini lantaran pihak KPK sebagai lawan dari Kusnadi, tidak hadir.

Dalam persidangan itu, pihak pemohon yakni Kusnadi diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Johannes O Tobing, Army Mulyanto dan tim. Sedangkan pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam persidangan itu.

Hakim tunggal, Samuel Ginting menyampaikan persidangan praperadilan ini harus ditunda karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan.

Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Merangkap Jabatan Sekjen PDIP

“KPK beralasan menghadiri persidangan lainnya,” ujar Samuel dikutip dari keterangannya, Senin.

Terkait hal ini pihak KPK mengajukan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penundaan 3 pekan.

Sebagai informasi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan KPK ke PN Jaksel. Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu berkaitan penyitaan sejumlah barang ketika diperiksa oleh KPK soal perkara pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku. Sedangkan gugatan Kusnadi teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca Juga : Prabowo Sebut Gerindra dan PDIP Adik Kakak

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda