Logo Harian.news

KPK Temukan Dokumen dalam Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun

Editor : Rasdianah Jumat, 13 September 2024 18:32
Karikatur Harun Masiku (Dodi/harian.news)
Karikatur Harun Masiku (Dodi/harian.news)
APERSI

HARIAN.NEWS – Pihak KPK mengklaim menemukan dokumen penting dari buronan KPK Harun Masiku. Dokumen itu ditemukan dalam mobil tersangka yang telah terparkir dalam kurun waktu 2 tahun.

Kabar ditemukannya dokumen dalam mobil tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)” unggkap Asep Guntur, di Bogor, Jumat (12/9/2024).

Asep mengatakan bahwa mobil tersebut ditemukan di kawasan Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024.

Menurut informasi yang diperoleh KPK, mobil tersebut telah terparkir selama dua tahun.

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

“Sudah terparkir selama dua tahun,” terang Asep pada awak media.

Meskipun demikian, Asep tidak menyampaikan secara detail terkait dokumen yang ditemukan dalam mobil sang buron tersebut.

Pihak KPK juga mengklaim serius dalam mencari tersangka kasus suap Harun Masiku, yang telah cukup lama dicari.

Baca Juga : Eks Menag Yaqut Diborgol dan Dibawa ke Mobil Tahanan KPK

Terpisah, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan terus melakukan komunikasi dengan penyidik Rossa Purbo Bekti.

“Hampir tiap minggu Saya telepon (penyidik Rossa), ‘ bagaimana mas perkembangannya (kasus Harun Masiku)?” ucap Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2020 dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Hingga saat ini, politikus PDIP tersebut masih berstatus buron.

Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun ke 79

PENULIS: DODI BUDIANA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda