Logo Harian.news

KPK Temukan Dokumen dalam Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun

Editor : Rasdianah Jumat, 13 September 2024 18:32
Karikatur Harun Masiku (Dodi/harian.news)
Karikatur Harun Masiku (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS – Pihak KPK mengklaim menemukan dokumen penting dari buronan KPK Harun Masiku. Dokumen itu ditemukan dalam mobil tersangka yang telah terparkir dalam kurun waktu 2 tahun.

Kabar ditemukannya dokumen dalam mobil tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)” unggkap Asep Guntur, di Bogor, Jumat (12/9/2024).

Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir

Asep mengatakan bahwa mobil tersebut ditemukan di kawasan Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024.

Menurut informasi yang diperoleh KPK, mobil tersebut telah terparkir selama dua tahun.

“Sudah terparkir selama dua tahun,” terang Asep pada awak media.

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

Meskipun demikian, Asep tidak menyampaikan secara detail terkait dokumen yang ditemukan dalam mobil sang buron tersebut.

Pihak KPK juga mengklaim serius dalam mencari tersangka kasus suap Harun Masiku, yang telah cukup lama dicari.

Terpisah, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan terus melakukan komunikasi dengan penyidik Rossa Purbo Bekti.

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

“Hampir tiap minggu Saya telepon (penyidik Rossa), ‘ bagaimana mas perkembangannya (kasus Harun Masiku)?” ucap Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2020 dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Hingga saat ini, politikus PDIP tersebut masih berstatus buron.

PENULIS: DODI BUDIANA

Baca Juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda