Logo Harian.news

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 24 Desember 2024 19:15
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: dok PDIP
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: dok PDIP

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Penetapan ini diumumkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa penyidik KPK telah mengantongi bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya, DTI, dalam kasus ini. Suap tersebut diduga terkait dengan uang yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK sebagai Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI dalam perkara ini,” ungkap Setyo. Surat perintah penyidikan terkait penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyebut bahwa partai belum menerima informasi resmi terkait status Hasto. Ia mengaku baru mengetahui kabar ini dari pemberitaan media.

“Saya belum berkomunikasi dengan Mas Hasto terkait ini. Kalau informasi ini benar, partai akan segera mengambil sikap,” ujar Ronny.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik menjelang akhir tahun politik 2024. Kasus ini juga membuka kembali sorotan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda