Logo Harian.news

KPPU Tetapkan Syarat Khusus Akuisisi Saham Semen Grobogan dan Indocement Tunggal

Editor : Redaksi II Rabu, 28 Agustus 2024 11:30
KPPU Tetapkan Syarat Khusus Akuisisi Saham Semen Grobogan dan Indocement Tunggal

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyetujui syarat transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk.

Penetapan persetujuan itu dilakukan saat Sidang Majelis Komisi yang berlangsung pada 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.

Baca Juga : Hadapi Ketimpangan Digital, KPPU dan Dewan Pers Teken MoU Perlindungan Industri Pers

Gopprera menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.

“Penetapan ini merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023,” ucapnya dalam siaran tertulis yang dikutip pada Rabu (28/08/2024).

Selanjutnya, sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk.

Baca Juga : Akuisisi Tokopedia Bermasalah, TikTok Nusantara Tersandung Sanksi KPPU

“Karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan,” bebernya.

Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.

Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut.

Baca Juga : KPPU Temui Ketua DEN, Dorong Sinergi Ciptakan Iklim Usaha Sehat

PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan
persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda