HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengigatkan untuk tidak melibatkan anak kecil dalam setiap proses kampanye pada tahap Pemilu 2024.
“Tidak melibatkan anak dalam proses kampanye,” kata Sekretaris Jenderal KPU Plt Kepala Biro Perundang-undangan, Andi Krisna dalam acara Deklarasi dan Diseminasi yang diselenggarakan di Hotel Discovery, Ancol, Senin (20/11/2023).
Andi pun mengingatkan, meski pihaknya sudah memberi himbauan, itu kembali lagi tergantung pada partai politiknya.
Baca Juga : Ikuti Arahan KPU, Tim DIA Gelar Nobar dan Batasi Massa di Area Debat
“Tergantung pengelolaan dari partai politiknya sendiri, namun penyelenggara secara tegas tidak melibatkan anak,” tutur Andi.
Andi juga menyampaikan jika pada 27 November 2023 akan terdapat kampanye damai dan ramah anak.
“Pada 27 November akan ada kampanye damai dalam kampanye tersebut dan ramah anak,” ujar dia.
Baca Juga : Ribuan Massa Padati Kampanye Politik MYL di Kelurahan Mappasaile Pangkep
Di sisi lain, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak
Muhammad Ihsan mengungkapkan, kita harus melindungi anak dari ancaman yang berada saat kampanye berlangsung.
“Dasarnya melindungi anak dari berbagai ancaman yang timbul saat kampanye. Anak terlindungi ujaran-ujaran dari kampanye yang tidak seharusnya didengar,” ungkap Muhammad.
Baca Juga : Besok, Azhar Arsyad Kembali Lanjutkan Kampanye Soppeng, Bone dan Wajo
Menurut dia, anak juga tidak harus berinteraksi secara langsung dengan kegiatan kampanye yang sedang berlangsung.
Lalu, di area kampanye juga harus menyediakan area untuk bermain anak agar anak tidak terlibat dengan kegiatan tersebut.
“Anak tidak langsung berinteraksi dengan kegiatan kampanye. Tidak jauh dari area kampanye harus disediakan area untuk anak,” tutur ihsan.
Baca Juga : Kunjungan Pjs Wali Kota Makassar ke KPU: Memastikan Kesiapan Pilkada 2024
Ihsan mengatakan bahwa terdapat SOP dalam perlindungan untuk melakukan perlindungan anak yang berada di dalam Pemilu.
“Terdapat sop untuk perlindungan anak dalam kampanye. Masyarakat juga dapat melaporkan ketika terdapat proses penyelenggaraan saat pemilu,” ungkap dia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News