HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kritik sosial adalah bentuk komunikasi atau penilaian terhadap situasi atau kondisi dalam masyarakat yang dianggap menyimpang atau perlu diperbaiki.
Kritik sosial bertujuan untuk mengontrol jalannya sistem sosial, mengingatkan pada nilai-nilai yang berlaku, dan mendorong perubahan positif.
Oleh karena itu, sangat tepat jika MK memutuskan pasal menyerang kehormatan dalam UU ITE tidak berlaku untuk instansi pemerintah.
Baca Juga : Refleksi HUT Ke-79 Polri: Menjaga Marwah, Merawat Kepercayaan
Sebagaimana diberitakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang ITE tidak berlaku untuk instansi pemerintah, korporasi, serta profesi, dan jabatan. Hanya korban individu yang boleh membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini tertera dalam putusan MK nomor 105 tahun 2024 yang dibacakan oleh MK pada Selasa, 29 April 2025. MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
“Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan,” kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Baca Juga : Polemik Raja Ampat, Perlu Perbaikan Sistemik
MK juga menyatakan ketidakjelasan batasan frasa orang lain dalam pasal 27A Undang-Undang ITE yang diserang kehormatan atau nama baik rentan disalahgunakan.
Oleh karenanya, MK memutuskan pasal pencemaran nama baik hanya dapat berlaku untuk perseorangan atau individu.
Sementara badan hukum ataupun profesi dan jabatan tidak termasuk dalam pasal pencemaran nama baik, termasuk instansi pemerintah.
Baca Juga : Tawaf Wada: Ketika Hati Tak Ingin Pulang
Baca berita lainnya Harian.news di Google News